Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Eks Dirjen Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) M Hatta dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta dengan subsider pidana kurungan 6 bulan terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Hatta berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

JPU juga membacakan tuntutan kepada terdakwa lainnya, eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono yaitu kurungan penjara selama 6 tahun dan dan denda pidana sebesar Rp250 juta terkait kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono, berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan” kata Jaksa KPK.

Diberitakan sebelumnya, Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta dengan subsidair pidana kurungan 6 bulan terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

“Untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYL berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Terdakwa SYL juga diminta untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30.000 sesuai dengan keuangan negara yang telah digunakan oleh terdakwa maupun keluarganya.

“Maka uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa ada 44.269.777.204 dan US$30.000.” kata Jaksa.

(fik/ain)

No more pages