“Untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYL berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Terdakwa SYL juga diminta untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30.000 sesuai dengan keuangan negara yang telah digunakan oleh terdakwa maupun keluarganya.
“Maka uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa ada 44.269.777.204 dan US$30.000.” kata Jaksa.
(fik/ain)
No more pages