Logo Bloomberg Technoz

Dua Eks Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Bui

Muhammad Fikri
28 June 2024 18:40

Mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (27/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (27/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Eks Dirjen Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) M Hatta dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta dengan subsider pidana kurungan 6 bulan terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Hatta berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

JPU juga membacakan tuntutan kepada terdakwa lainnya, eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono yaitu kurungan penjara selama 6 tahun dan dan denda pidana sebesar Rp250 juta terkait kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono, berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan” kata Jaksa KPK.

Diberitakan sebelumnya, Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta dengan subsidair pidana kurungan 6 bulan terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).