“Betul, hari ini Jumat, 28 Juni 2024, salah satu agenda di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat adalah pembacaan surat tuntutan SYL dan kawan-kawan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika.
SYL diduga telah menerima uang sejumlah Rp44,5 miliar dengan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat eselon I dan gratifikasi di Kementan. Pada persidangan, uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi, serta untuk kepentingan keluarganya.
(fik/ain)
No more pages