Logo Bloomberg Technoz

Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara

Muhammad Fikri
28 June 2024 17:26

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta dengan subsidair pidana kurungan 6 bulan terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

“Untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYL berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Terdakwa SYL juga diminta untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30.000 sesuai dengan keuangan negara yang telah digunakan oleh terdakwa maupun keluarganya.

“Maka uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa ada 44.269.777.204 dan US$30.000.” kata Jaksa.

Hari ini, Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat lanjutkan agenda persidangan atas terdakwa SYL dan dua terdakwa lainnya, yaitu eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan eks Dirjen Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, M Hatta.