Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, CEO Citibank Indonesia Batara Sianturi mengungkapkan tidak ada negara lain yang memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan, latar belakang usulan perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yakni terjadi peningkatan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) pada sektor Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM).   

“Namun jika kita melihat ke luar, sepertinya belum ada negara lain yang memperpanjang kebijakan relaksasi kredit, mengingat kondisi dan situasi secara keseluruhan sudah kembali ke pra-pandemi,” kata Batara dalam keterangan resminya kepada Bloomberg Technoz, Jumat (28/6/2024).

Batara menyebut, secara umum NPL gross perbankan masih di bawah 3% atau masih dalam ambang batas 5%. Kondisi yang cukup terkendali itu, kata dia juga didukung dengan kecukupan cadangan (CKPN) yang memadani.

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang seharusnya selesai pada Maret 2024, diperpanjang hingga 2025. Airlangga menjelaskan, perpanjangan kebijakan tersebut dapat mengurangi pencadangan dana yang dilakukan perbankan atas kerugian Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Nah tadi ada arahan Bapak Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat daripada Covid-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024 ini diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Kabinet.

(azr/lav)

No more pages