“Setelah kita sepakati untuk proses perpanjangan Freeport, salah satu syarat mereka juga langsung membangun smelter yang ada di Fakfak,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Gresik, Jawa Timur.
Namun, kapasitas produksi smelter di Fakfak hanya sebesar 700–800 ribu ton tembaga.
“Sekarang mereka sudah menurunkan [tim] feasibility study (studi kelayakan). Nanti kita tanya PTFI. Namun, nanti setelah kami tandatangan perpanjangan, baru kita akan detailkan kapan mulai start [konstruksi],” ujarnya.
Bahlil memastikan bahwa proses IUPK hingga 2051 bakal rampung dengan cepat, asalkan PTFI merampungkan syarat yang ditetapkan.
Dalam kaitan itu, Bahlil menyinggung kepastian perpanjangan IUPK, dari yang saat ini berlaku hingga 2041, merupakan tindak lanjut dari penyelesaian smelter katoda tembaga baru milik PTFI di Manyar, Gresik, Jawa Timur.
“Atas dasar ini, Pak Menteri Koordinator [Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto], rasa-rasanya sih agak kurang adil kalau tidak kita memberikan perpanjangan tambahan, karena sudah bangun smelter di Gresik,” ujar Bahlil.
Presiden Joko Widodo resmi mempercepat periode permohonan perpanjangan IUPK menjadi paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
Adapun hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid yang diundangkan pada Kamis (30/5/2024) itu mengubah ketentuan pada PP No. 96/2021 yang mengatur bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan diajukan paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
“Permohonan perpanjangan izin diajukan kepada Menteri paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi,” sebagaimana dikutip melalui Pasal 195B Ayat 3, dikutip Jumat (31/5/2024).
(dov/roy)