Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan platform sosial media X, dulunya Twitter, telah berkomitmen untuk melarang konten pornografi di Indonesia. 

Hal tersebut dilakukan usai Kominfo melayangkan surat peringatan kepada platform milik Elon Musk.

Dalam surat peringatan pertama tersebut, Kominfo telah meminta klarifikasi ihwal kebijakan yang mengizinkan pengguna untuk membagikan konten pornografi yang diproduksi atau didistribusikan secara konsensual. 

“Mereka berkomitmen untuk Indonesia, khususnya, pornografi tetap menjadi konten yang dilarang,” ujar Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi saat ditemui di kantornya, Jumat (28/6/2024). 

Teguh menggarisbawahi penyelenggara sistem elektronik di Indonesia dilarang memfasilitasi konten internet illegal. Dengan demikian, X pun berkomitmen untuk mengikuti peraturan tersebut. 

Dalam kaitan itu, Teguh tidak bisa memastikan bahwa platform X bakal bersih dari konten pornografi. Sebab, platform tersebut bersifat user generated content, di mana konten bakal dibuat oleh pengguna. 

Namun, kata Teguh, setidaknya X secara kebijakan tidak memberikan ruang bagi konten yang negatif, seperti pornografi dan judi online. 

“Namun apakah sekarang bersih? Tidak ada jaminan. Tidak ada satu pun platform sosial media yang bersih dari pornografi judi, ataupun sejenisnya,” ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, kementerian tengah meminta penjelasan kepada platform sosial media X, sebelumnya Twitter. Hal ini dilakukan menyusul kebijakan terbaru platform milik Elon Musk tersebut yang mengizinkan konten pornografi. 

Menurut dia, community guideline konten pornografi pada platform X berpotensi melanggar aturan di Indonesia. Sehingga, Kominfo juga tengah mempelajari kebijakan terbaru tersebut. 

“Kami sedang pelajari, sambil terus patroli 24/7 untuk menindak semua konten pornografi di berbagai platform,” ujar Budi kepada Bloomberg Technoz, Sabtu (15/6/2024). 

Budi menggarisbawahi semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan di Indonesia bakal mendapatkan sanksi tegas. 

Dalam kaitan itu, Kominfo bisa melakukan takedown konten, mengenakan denda, bahkan melakukan blokir platform sesuai aturan yang berlaku. 

Dilansir melalui laman pusat bantuan (help center) X, platform tersebut mengizinkan pengguna untuk membagikan konten pornografi yang diproduksi atau didistribusikan secara konsensual, asalkan diberikan label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok. 

X mengimbau pengguna yang membagikan konten pornografi untuk memasang label peringatan. 

“Pengguna di bawah 18 tahun atau penonton yang tidak mencantumkan tanggal lahir di profilnya tidak dapat mengklik untuk melihat konten yang ditandai,” tulis X.

(dov/ain)

No more pages