Kominfo: X Bakal Larang Konten Pornografi di RI
Dovana Hasiana
28 June 2024 16:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan platform sosial media X, dulunya Twitter, telah berkomitmen untuk melarang konten pornografi di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan usai Kominfo melayangkan surat peringatan kepada platform milik Elon Musk.
Dalam surat peringatan pertama tersebut, Kominfo telah meminta klarifikasi ihwal kebijakan yang mengizinkan pengguna untuk membagikan konten pornografi yang diproduksi atau didistribusikan secara konsensual.
“Mereka berkomitmen untuk Indonesia, khususnya, pornografi tetap menjadi konten yang dilarang,” ujar Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi saat ditemui di kantornya, Jumat (28/6/2024).
Teguh menggarisbawahi penyelenggara sistem elektronik di Indonesia dilarang memfasilitasi konten internet illegal. Dengan demikian, X pun berkomitmen untuk mengikuti peraturan tersebut.