Logo Bloomberg Technoz

Begini Tugas, Fungsi, dan Wewenang OJK di Pasar Modal

28 June 2024 15:35

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Jakarta - Ibarat pasar tradisional, pasar modal memiliki kesamaan, yaitu tempat bertemunya pembeli dan penjual. Perbedaannya adalah jika di pasar tradisional barang yang diperjualbelikan bentuknya fisik, sedangkan di pasar modal barang yang diperjualbelikan tidak berbentuk fisik dan diperdagangkan secara elektronik.

Selain adanya fasilitator perdagangan di pasar modal, semua aktivitas di pasar modal Indonesia berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Lembaga ini baru mulai menjadi pengawas sektor jasa keuangan termasuk pasar modal, sejak tahun 2011, berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011. Sebelumnya, yang menjadi pengawas pasar modal adalah Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal).                    

Pelaku pasar modal baik perusahaan maupun individu harus mendapatkan izin dari OJK dan tercatat di lembaga pengawas ini. Itulah sebabnya, jika masyarakat tidak mau tertipu praktik investasi bodong, harus mengecek lembaga tersebut apakah tercatat di OJK atau tidak. Jika tidak memiliki izin dari OJK sebaiknya dihindari, karena tidak ada lembaga yang mengawasi, dan memberikan tindakan hukum dalam rangka melindungi investor.

Perusahaan yang ingin  go public juga harus mengajukan izin prinsip kepada OJK, yang dicantumkan dalam prospektus penawaran saham perusahaan. Sehingga isi dari prospektus tersebut bisa dipertanggungjawabkan. OJK mengawasi kegiatan penawaran saham perdana, maupun perdagangan saham di pasar sekunder atau di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK juga mendapat tambahan kewenangan untuk Keuangan Derivatif, Bursa Karbon, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, termasuk juga untuk Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, sebagian kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. OJK mendapat tambahan kewenangan untuk penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.

Baca Juga