Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Nonsubsidi Juli-September
Dovana Hasiana
28 June 2024 15:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah memutuskan untuk tidak menaikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi periode triwulan III-2024 atau Juli–September 2024.
“Kalau listrik tidak naik ya,” usai Arifin saat ditemui di kantornya, Jumat (28/6/2024).
Terpisah, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dalam siaran pers.