Logo Bloomberg Technoz

Menurut dia, inisiatif perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 perlu sinergi dari berbagai pihak, terutama untuk mewaspadai potensi bahaya yang mungkin timbul.

“Penting juga untuk memperhatikan credit status [status kredit] sehingga setiap pihak dapat segera menyusun dan menerapkan action plan yang diperlukan,” kata Batara.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mempercayai bahwa sektor perbankan akan terus berkinerja baik, tercermin dengan rasio NPL di industri yang relatif rendah. Serta, kinerja perbankan itu, menurutnya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi RI yang relatif kuat.

“Kami akan terus mendukung upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,” tutup Batara.

Pada pemberitaan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sudah melakukan analisis dan survei yang komprehensif mengenai kesiapan bank dan industri yang terkena dampak Covid-19. Hal ini yang menjadi pertimbangan utama dalam menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 Maret 2024 lalu.

"Kami sudah analisis dan survei secara komprehensif mengenai kesiapan bank dan industri yang terkena dampak covid, khususnya UMKM (usaha menengah, kecil, dan mikro), industri wilayah pelosok, dan daerah Bali," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kepada Bloomberg Technoz, Jumat (28/6/2024).

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang seharusnya selesai pada Maret 2024, diperpanjang hingga 2025.

Hal itu, diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah menghadiri rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (24/6/2024).

“Nah tadi ada arahan Bapak Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat daripada Covid-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024 ini diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Kabinet.

Airlangga menjelaskan, perpanjangan kebijakan tersebut dapat mengurangi pencadangan dana yang dilakukan perbankan atas kerugian Kredit Usaha Rakyat (KUR).

(azr/lav)

No more pages