"Penyediaan layanan PDNS ini dilakukan oleh Telkom dengan mengacu pada kerangka acuan kerja yang telah ditetapkan oleh Kominfo," jelasnya.
Adapun, PDNS sendiri merupakan bagian dari layanan publik terintegrasi lewat kehadiran pusat data nasional (PDN) di empat lokasi berbeda dengan kapasitas 43.000 core dan 72 Peta Byte.
Saat ini, PDN tersebut masih sedang tahap konstruksi dan pembangunan. Walakin, pemerintah membuat PDNS, dan menitipkan server beberapa lembaga dan kementerian tersebut kepada PT Telkom melalui entitas usahanya dibidang layanan cloud dan data center.
Entitas usaha tersebut yakni melalui PT Telkomsigma, gabungan usaha Telkom, Lintasarta, Sigma, dan NeutraDC.
"Hal ini tidak memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan bisnis Data Center Telkom. Sebagai informasi tambahan bahwa bisnis Data Center sendiri mencakup penyediaan fisik Data Center, konektivitas dan content."
(ibn/dhf)