Dwi menjelaskan, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, Perusahaan PMSE yang memungut PPN juga wajib membuat bukti pungut yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya. Bukti pungut itu memuat keterangan telah dilakukan pemungutan dan pembayaran PPN.
Dwi memastikan pihaknya masih akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE lainnya dari luar negeri yang menjual produk digital di Indonesia. Tujuannya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha alias level playing field bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.
Penunjukan dilakukan untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria berikut: Nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
(evs/roy)