Logo Bloomberg Technoz

Ditjen Pajak Raup Rp 1,5 T dari Pungutan Pajak Digital

Elisa Valenta
05 April 2023 16:40

Sosmed Facebook Instagram Twitter (Dok Pixabay)
Sosmed Facebook Instagram Twitter (Dok Pixabay)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengantongi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia sebesar Rp 1,53 triliun hingga akhir Maret. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyebut, penerimaan tersebut  berasal dari 126 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang jumlahnya terus meningkat setiap tahunnya. Adapun nilai pungutan pajak digital yang telah diperoleh Ditjen Pajak mencapai Rp 11,7 triliun sejak 2020 hingga 2022.

 Jika dirinci lebih jauh, pada 2020 Ditjen Pajak telah mengumpulkan penerimaan hingga Rp731,4 miliar pada 2020, kemudian Rp3,90 triliun pada 2021, dan Rp5,51 triliun setoran pada 2022. Ia mencatat, terdapat 144 pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut PPN digital hingga Maret 2023. Namun, baru 126 pelaku usaha yang melakukan pemungutan dan penyetoran hingga Maret 2023.

Ditjen Pajak pada bulan lalu menunjuk tiga pelaku usaha baru yang wajib memungut pajak dan mencabut satu pelaku usaha. Tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi.

Kantor Pusat Pajak. (Dok. pajak.go.id)

"Sementara yang dicabut adalah Bex Travel Asia karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan enttitas yang beroperasi di Indonesia,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/4).