KPK Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi di 4 Pelabuhan
Muhammad Fikri
28 June 2024 12:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 9 (sembilan) tersangka dalam kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan Indonesia. Berdasarkan informasi pada agenda pemeriksaan saksi, kasus tersebut berkaitan dengan suap kepada kepala kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KOSP).
"Terdiri dari 6 (enam) penyelenggara negara dan 3 (tiga) dari pihak swasta," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui pesan singkat, Kamis (27/6/2024).
Hingga saat ini, kata dia, KPK masih enggan mendetilkan identitas para tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini termasuk kronologi dan modus tindak pidana korupsi yang terjadi.
Sebelumnya, penyidik memanggil sejumlah nama sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan Indonesia. Pada tahap awal ini, lembaga antirasuah tersebut berfokus pada proyek yang berada di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," kata Tessa.