Filipina Akan Kenakan Pajak 12% untuk Netflix Dkk
News
28 June 2024 12:30
Ditas Lopez - Bloomberg News
Bloomberg, Para legislator Filipina telah menyetujui sebuah RUU bersama yang bertujuan untuk mengenakan pajak pada layanan digital asing termasuk Netflix, HBO, dan Disney.
Dengan tujuan untuk mendapatkan sumber pendapatan negara baru guna membiayai pengeluaran tambahan.
Menurut Senat dalam sebuah postingan di Facebook pada hari Kamis (27/6), RUU tersebut bertujuan untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada transaksi digital penyedia layanan digital non-residen seperti penyedia layanan streaming.
Langkah ini dapat membantu mendukung platform streaming domestik, sementara pemain global termasuk Netflix Inc dan penyedia regional Viu, berusaha untuk berkembang di negara dengan lebih dari 110 juta penduduk dan kawasan Asia Tenggara yang lebih luas.