OJK Perintah Bank Terima Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit
Dityasa Hanin Forddanta
05 April 2023 14:48
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit. Perintah ini merupakan implementasi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya mengatakan, OJK telah menyurati seluruh bank umum konvensional untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit. Surat tersebut bernomor S-12/D.03/2022 pada 2 September 2022.
"Surat dimaksud merupakan penegasan serta dukungan OJK dalam praktik penggunaan kekayaan intelektual sebagai agunan kredit oleh perbankan," kata Dian, Rabu (5/4/2023).
Dalam pemberian kredit, lanjut Dian, perbankan perlu memperhatikan beberapa faktor yang dinilai untuk meyakini itikad dan kemampuan calon debitur, salah satunya agunan. Dalam hal ini, agunan merupakan 1 dari 5 faktor yang perlu dipertimbangkan karena agunan yang diterima merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur.
Di Indonesia, terdapat ketentuan yang mengatur tentang jenis agunan yang dapatdiperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA) dan persyaratannya.