Saat ini, Dian mengaku akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, khususnya pemerintah, mengenai proposal perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan pihaknya akan mengkaji lebih dalam mengenai perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.
Mahendra menyebut, dalam mencabut kebijakan tersebut, pihaknya telah memperhitungkan kecukupan modal perbankan, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), hingga kondisi likuiditas perbankan.
“Sudah dihitung dari segi kecukupan modal, pencadangan, maupun juga tidak mengganggu likuiditas dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit sudah dilihat, diperhatikan, dan dikawal,” kata Mahendra di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pertumbuhan kredit pada 2024 tercatat lebih tinggi jika dibandingkan capaian tahun lalu. Sehingga, menurut dia, tidak terdapat permasalahan jika kebijakan tersebut diberhentikan pada tahun ini.
Meskipun begitu, Mahendra memahami bahwa usulan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diakibatkan terdapat perhatian khusus terhadap potensi pertumbuhan kredit pada segmen tertentu.
“Kalau memang itu kami juga akan dalami, jadi lakukan evaluasinya baik terkait dengan yang sudah diselesaikan di Maret lalu, yang restrukturisasi kredit pandemi itu maupun juga terhadap isu yang disampaikan, ada potensi kemungkinan untuk keterbatasan pertumbuhan kredit di segmen tertentu. Ini yang akan kami evaluasi lebih lanjut,” ucap Mahendra.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana keputusan yang akan ditempuh OJK mengenai usulan perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.
Ia hanya menegaskan bahwa keputusan pencabutan kebijakan yang dilakukan beberapa waktu lalu telah melalui proses asesmen oleh pihaknya.
“Hanya saya garis bawahi bahwa terkait restrukturisasi kredit pandemi tempo hari, pertimbangannya, asesmennya, dan juga pengawalan serta pemantauan sampai saat ini tidak ada yang keluar dari rencana dan prakiraan semula,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang seharusnya selesai pada Maret 2024, diperpanjang hingga 2025.
Hal itu, diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah menghadiri rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (24/6/2024).
“Nah tadi ada arahan Bapak Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat daripada Covid-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024 ini diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Kabinet.
Airlangga menjelaskan, perpanjangan kebijakan tersebut dapat mengurangi pencadangan dana yang dilakukan perbankan atas kerugian Kredit Usaha Rakyat (KUR).
(lav)