Logo Bloomberg Technoz

OJK Setop Restrukturisasi Kredit Covid-19 Karena Bank Sudah Siap

Redaksi
28 June 2024 09:32

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sudah melakukan analisis dan survei yang komprehensif mengenai kesiapan bank dan industri yang terkena dampak Covid-19. Hal ini yang menjadi pertimbangan utama dalam menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 Maret 2024 lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menanggapi usulan pemerintah untuk kembali memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 sampai 2025.

"Kami sudah analisis dan survei secara komprehensif mengenai kesiapan bank dan industri yang terkena dampak covid, khususnya UMKM (usaha menengah, kecil, dan mikro), industri wilayah pelosok, dan daerah Bali," ujar Dian kepada Bloomberg Technoz, Jumat (28/6/2024).

Untuk itu, Dian mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mendengar hal yang menjadi perhatian bagi pemerintah sehingga berniat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19, serta hal yang tidak terlihat oleh OJK sebelumnya dalam konteks menghentikan kebijakan tersebut. 

"Kami akan mendengar dengan baik dulu apakah ada concern lain yang OJK tidak lihat dalam konteks pengakhiran restru covid tersebut," kata Dian.