“Terutama golongan III yang sangat rendah dibanding golongan I dan golongan II jadi produsen shifting, banyak pindah ke golongan III ini menimbulkan implikasi yang tidak diinginkan,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers itu.
Pada pemberitaan sebelumnya, Askolani menegaskan bahwa pihaknya telah mendapat persetujuan untuk menyesuaikan tarif cukai rokok. Pihaknya diketahui akan terus melakukan intensifikasi CHT untuk tahun 2025.
“Nanti kami udah dapat approval [persetujuan] untuk meng-adjustment [menyesuaikan] tarif cukainya 2025 intensifikasi,” kata Askolani saat ditemui awak media di kompleks DPR RI, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa besaran dari penyesuaian tarif rokok akan dibahas dan akan dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Penetapannya baru akan terjadi pada Agustus mendatang.
“Tapi nanti besarannya nanti kami bahas di RAPBN 2025, di Agustus nanti,” tuturnya.
(azr/lav)