Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan akan mewajibkan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah memiliki back up atau cadangan data yang dikumpulkan di Pusat Data Nasional (PDN). Ini merupakan respons dari temuan minimnya back up data lembaga, kementerian dan daerah yang ada di PDNS Surabaya yang diretas hacker.

“Jadi ini sifatnya mandatory, bukan opsional. Paling lambat Senin Kepmen (Keputusan Menteri) akan saya tandatangani,” ujar Budi Arie dalam rapat Komisi I DPR, Kamis (27/6/2026).

Budi menjelaskan sejatinya vendor PDNS Satu di Cikarang yang dikelola PT Lintas Artha dan PDNS Dua di Surabaya yang dikelola PT Telkomsigma telah menyediakan fasilitas back up data bagi kementerian, lembaga dan daerah yang menyimpan data di sana.

“Jumlah virtual mesin yang terbackup di Surabaya itu 1.630 virtual mechine (VM) atau 28,5% dari total kapasitas 5.709 VM. Kenapa hanya sedikit yang melakukan back up data kebijakan itu kembali kepada tenant,” tambah Budi Arie.

“Kadang tenant kesulitan melakukan pengadaan infrastruktur back up karena persoalan keterbatasan anggaran atau kesulitan menjelaskan urgensi back up itu pada otoritas keuangan atau auditor.”

BSSN sebelumnya mengatakan di rapat yang sama bahwa persoalan utama yang diidentifikasi lembaganya adalah tata kelola dan tidak ada back up data sehingga pemulihan layanan PDNS lambat dilakukan.

Informasi saja, Pusat data nasional sementara (PDNS) diretas oleh ransomware Brain Chiper. Peretasan ini telah berlangsung hampir satu minggu. Untuk membukannya hacker minta tebusan US$8 juta namun pemerintah enggan memberikan tebusan.

(red)

No more pages