Logo Bloomberg Technoz

Respon Kejaksaan Soal Dugaan Beking Aparat di Kasus Timah

Mis Fransiska Dewi
27 June 2024 19:50

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Perhitungan kerugian negara pada kasus PT Timah Tbk. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Perhitungan kerugian negara pada kasus PT Timah Tbk. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar angkat bicara terkait dugaan adanya beking aparat penegak hukum praktek korupsi tata niaga timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tbk (TINS) 2015-2022. 

Dia mengklaim, korps Adhyaksa belum menemukan petunjuk tentang indikasi keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp270 triliun tersebut. Bahkan, dia pun meminta tuduhan tersebut justru akan memicu kericuhan di masyarakat.

“[tuduhan] itu kan dari pandangan seseorang, yang bisa saya sampaikan ini hitam di atas putih. Kami ini penyidik dan ini sudah pro justisi,” kata Harli saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).

Menurut dia, para penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus mengusut kasus korupsi Timah tersebut. Hingga saat ini, mereka masih berfokus pada 22 nama yang telah jadi tersangka. Mereka adalah para pengusaha dan penyelenggara negara. 

Dugaan keterlibatan penegak hukum muncul dari sejumlah anggota Panitia Kerja atau Panja Timah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melakukan kunjungan kerja ke wilayah IUP PT Timah Tbk. Mereka masih menemukan kegiatan penambangan timah secara ilegal di kawasan tersebut.