Logo Bloomberg Technoz

"Jadi bukannya tidak ada barang, barangnya [tetap] ada. itu mungkin yang perlu untuk didiskusikan. Tetapi kalau misalnya mereka menganggap bahwa sementara ini itu tidak haram, tentunya kita akan mengikuti dulu." ujar dia.

Sebelumnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyatakan bahwa mekanisme perdagangan short selling haram. Itu tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011.

Dalam fatwa tersebut, transaksi short selling termasuk ke dalam ba'i al-ma'dum, atau masuk dalam transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Sejauh ini, setidaknya ada 116 saham yang masuk dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short sell per 29 Mei 2024, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI). Dari total tersebut, juga terdapat saham yang berlabel syariah.

Meski demikian, Bursa Efek Indonesia mengatakan, keputusan investasi tersebut sejatinya merupakan preferensi investor.

"Kalau memang investor mau bertransaksi murni syariah saya sarankan jadilah investor syariah," ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, baru-baru ini.

(ibn/roy)

No more pages