Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara ihwal penerapan dan penerapan mekanisme perdagangan short selling yang belakangan menuai kontroversi oleh sejumlah kalangan investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyebut bahwa pro-kontra hingga cap haram short selling itu merupakan hanya bentuk perbedaan pandangan.
"Itu kan mungkin berbeda pandangan saja, bahwasanya kalau short selling ini dianggapnya barang tidak ada," ujar Inarno saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/5/2024).
Inarno menjelaskan, rencana penerapan short selling di Indonesia berbeda dengan yang ada di sejumlah negara, terkhusus Eropa, yang menerapkan naked short selling. Mekanisme ini terjadi ketika investor melakukan short selling tanpa terlebih dahulu meminjam atau menentukan saham yang bisa dipinjam.

Adapun mekanisme short selling di Bursa saham Indonesia nantinya tetap selalu ada sahamnya, tetapi melalui proses peminjaman terdahulu.
"Jadi bukannya tidak ada barang, barangnya [tetap] ada. itu mungkin yang perlu untuk didiskusikan. Tetapi kalau misalnya mereka menganggap bahwa sementara ini itu tidak haram, tentunya kita akan mengikuti dulu." ujar dia.
Sebelumnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyatakan bahwa mekanisme perdagangan short selling haram. Itu tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011.
Dalam fatwa tersebut, transaksi short selling termasuk ke dalam ba'i al-ma'dum, atau masuk dalam transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Sejauh ini, setidaknya ada 116 saham yang masuk dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short sell per 29 Mei 2024, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI). Dari total tersebut, juga terdapat saham yang berlabel syariah.
Meski demikian, Bursa Efek Indonesia mengatakan, keputusan investasi tersebut sejatinya merupakan preferensi investor.
"Kalau memang investor mau bertransaksi murni syariah saya sarankan jadilah investor syariah," ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, baru-baru ini.
(ibn/roy)