Logo Bloomberg Technoz

OJK Bicara Polemik Short Selling Saham: Beda Pandangan Saja 

Sultan Ibnu Affan
27 June 2024 18:30

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara ihwal penerapan dan penerapan mekanisme perdagangan short selling yang belakangan menuai kontroversi oleh sejumlah kalangan investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyebut bahwa pro-kontra hingga cap haram short selling itu merupakan hanya bentuk perbedaan pandangan.

"Itu kan mungkin berbeda pandangan saja, bahwasanya kalau short selling ini dianggapnya barang tidak ada," ujar Inarno saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/5/2024).

Inarno menjelaskan, rencana penerapan short selling di Indonesia berbeda dengan yang ada di sejumlah negara, terkhusus Eropa, yang menerapkan naked short selling. Mekanisme ini terjadi ketika investor melakukan short selling tanpa terlebih dahulu meminjam atau menentukan saham yang bisa dipinjam.

Karyawan melintas di depan layar pergerakan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Adapun mekanisme short selling di Bursa saham Indonesia nantinya tetap selalu ada sahamnya, tetapi melalui proses peminjaman terdahulu.