Logo Bloomberg Technoz

RUPS Harita Nickel (NCKL) Setujui Buyback Saham Maksimal Rp1 T

Sultan Ibnu Affan
27 June 2024 16:30

Lokasi penambangan nikel yang dioperasikan Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara./Bloomberg-Dimas Ardian
Lokasi penambangan nikel yang dioperasikan Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta - Emiten pertambangan nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel (NCKL) menyetujui pembelian kembali atau buyback saham senilai maksimal Rp1 triliun.

Rencana aksi tersebut telah disetujui dapat rapat pemegang saham tahunan (RUPST) perseran yang diselenggarakan hari ini, Kamis (27/6/2024), sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2023.

Direktur Utama Harita Nickel Roy Armand Afandi mengatakan, aksi korporasi tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya selama 12 bulan ke depan sejak disepakati.

"Kami melihat saat ini fundamental perusahan cukup baik, sehingga manajemen merencanakan pengambilan pembayaran dengan jumlah sampai sebesar-besarnya Rp1 triliun,"ujar Roy dalam konferensi pers usai RUPST.

Selain itu Roy juga memastikan bahwa perseroan akan tetap menjaga posisi keuangan yang sehat untunk mengantisipasi kebutuhan modal kerja ke depan.