"Masih ttg RUU Perampasan Aset.Siapa yg salah? Jangan suka cuci tangan dan lempar tanggungjawab apalagi menyudutkan DPR. RUU Perampasan Aset itu masuk prioritas Prolegnas 2023 yng sudah disepakati bersama dgn DPR di Baleg.Artinya DPR setuju. Dan disepakati yang akan mengajukan RUUnya adalah Pemerintah.Mengapa kemudian Mahfud MD desak2 dn persalahkan DPR? Masalah pokoknya di Pemerintah sendiri, belum semua menteri paraf. Tolong Presiden segera perintahkan para pembantunya paraf RUU tersebut dan serahkan ke DPR utk segera dibahas," dicuitkan pada 4 April 2023.
Cuitan ini disambut oleh akun anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani yakni @arsul_sani
"Ya ditangan pemerintah, krn disepkati sbg RUU inisiatif Pemerintah. Artinya naskah akademik dan RUU-nya yg mesti siapkan Pemerintah. Kecuali kalo kesepakatannya adl RUU inisiatif DPR, maka msh okelah @DPR_RI disalahkan kalo kemudian tdk mengerjakannya."
Sementara itu melalui akun Twitter, Menko Polhukam Mahfud MD kemudian menggunggah video Presiden Jokowi yang meminta agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Video ini adalah pernyataan Jokowi yang lebih awal soal RUU tersebut.
"Saya mendorong agar RUU Perampasan Aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU Perampasan Uang Kartal segera bisa dimulai pembahasannya. Keketuaan Indonesia dalam G-20 menyepakati agenda prioritas pemberantasan korupsi akan terus dilakukan. Sebagai ketua ASEAN Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di ASEAN," kata Jokowi dalam rekaman video tersebut.
Diketahui RUU Perampasan Aset menjadi mekanisme penting dalam pengambilalihan aset korupsi maupun hasil kejahatan. RUU tersebut sebenarnya sudah dibahas sejak 2006 silam. RUU ini juga bernama lain RUU Asset Recovery. Dengan adanya dasar hukum ini nantinya aset para koruptor bisa dirampas negara. Tak hanya harta hasil korupsi, aset pelaku tindak pidana lain seperti hasil kejahatan narkoba.
Diketahi RUU Perampasan Aset bisa menjembatani norma illicit enrichment yakni kekayaan yang diperoleh dengan tidak sah yang ada diterakan dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).
(ezr)