Logo Bloomberg Technoz

Ribut soal RUU Perampasan Aset, Jokowi Minta Segera Sahkan

Ezra Sihite
05 April 2023 13:35

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Serahkan Penghargaan Penanganan Covid-19. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Serahkan Penghargaan Penanganan Covid-19. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan agar RUU Perampasan Aset segera diundangkan DPR. Hal tersebut disampaikan Jokowi usai meninjau  pasar Rawamangun dan pasar Johar Baru, Jakarta. Dia mengatakan pemerintah akan mendorong DPR segera mengesahkannya.

"Terus kita dorong agar bisa diselesiakan DPR. Kita harapkan dengan UU Perampasan Aset akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pindana korupsi setelah terbukti karena payung hukum jelas," kata Jokowi di Jakarta dikutip dari kanal Sekretariat Presiden, Rabu (5/4/2023).

Diketahui bahwa dalam rapat dengan Komisi III, Menko Polhukam Mahfud MD pekan lalu meminta agar RUU Perampasan Aset dibahas dan disahkan DPR. Dia mengatakan RUU tersebut adalah inisiatif pemerintah dan sudah pernah masuk di Badan Legislasi namun entah mengapa tak juga dibahas lanjut.

RUU Perampasan Aset ini juga menjadi polemik antara Mahfud dengan sejumlah anggota Komisi III lewat twitwar di platform media sosial Twitter. Terjadi saling lempar tanggung jawab soal naskah akademik RUU tersebut.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K.Harman menilai pemerintah malah cuci tangan dan melempar tanggung jawab kepada DPR. Melalui cuita lewat akun @BennyHarmanID, dia menuliskan sebagai berikut: