Logo Bloomberg Technoz

KPK Kembali Usut Kasus Lama di Ditjen Bea Cukai dan KKP

Muhammad Fikri
27 June 2024 16:20

Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba memeriksa puluhan orang di Jawa Timur pada pekan ini. Berdasarkan informasi yang diungkap, penyidik tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal atau Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Ternyata, lembaga antirasuah tersebut kembali membongkar kasus korupsi lama yang sudah sempat diajukan ke pengadilan. Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengkonfirmasi penyidikan tersebut masih berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 2013-2015.

"Iya, tentang pengadaan," ujar Tessa melalui pesan singkat, Kamis (27/6/2024).

Pada 2019, KPK telah membongkar kasus tersebut dengan menjerat tiga tersangka yaitu dua pegawai Ditjen Bea Cukai Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto; serta Direktur Utama PT Daya Radar Utama, Amir Gunawan. 

Kasus tersebut meluas karena Amir ternyata juga terlibat dalam korupsi pengadaan kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Satu pegawai KKP juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Aris Rustandi.