Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan pemerintah telah banyak memberikan kebijakan fiskal, khususnya untuk indiustri tekstil dan produk tesktil (TPT), salah satunya dengan penerapan bea masuk antidumping (BMAD).

Adapun, instrumen fiskal khusus tekstil yang dilakukan oleh Kemenkeu, diklaim telah sesuai dengan perjanjian antidumping dan Peraturan Pemerintah No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

"BMAD terhadap pakaian ini sudah diteprakan berkali-kali sejak 2010 dan terakahir ditetapkan lagi 2022 yang berlaku hingga 2027. Itu BMAD terhadap produk serat pakaian," jelas Febrio dalam konfrensi pers bulanan APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

Untuk diketahui, dumping merupakan praktik perniagaan tidak sehat (unfair trade) yang dilakukan suatu negara dengan cara menjual atau 'membuang' (dump) barang buatannya ke luar negeri, dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga di dalam negerinya.

Penjualan pakaian di Pasar Tanah Abang, Kamis (7/4/2024). (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Lebih lanjut, Febrio mengaku Kemenkeu senantiasa memantau dan meneliti isu lonjakan impor, sehingga instrumen kebijakan fiskal ini bisa melindungi industri pertekstilan dalam negeri sembari memberi ruang untuk meningkatkan daya saing.

"Bea masuk tindakan pengamanan [BMTP/safeguard] atas impor produk benang [juga berlaku] 4 tahun hingga Mei 2026. Lalu, bea masuk tindakan pengaman atas tas impor dan tirai ini selama 3 tahun berlaku hingga Mei 2026. Ada juga BMTP atas impor pakaian yang berlaku hingga November 2024," sambungnya.

Dia menegaskan penerapan biaya antidumping dengan nilai yang lebih tinggi juga akan diterapkan bilamana lonjakan impor dari negara tertentu yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Kemenkeu pun telah melakukan harmonisasi dengan berbagai pihak atas dugaan banjir dumping produk pertekstilan ini. 

Secara umum, pemerintah disebutnya telah mentapkan bea masuk dari nilai produksinya masing-masing sebesar 5%—10% untuk benang, 10%—15% untuk kain lembaran, 22%—25% untuk karpet dan permadani, 25% untuk tirai, dan 20%—25% untuk pakaian jadi.

"Jadi basis kebijakan BMAD yang ditetapkan pemerintah yang kami sedang review masukan dari indsutri khususnya tekstil," jelasnya.

Pembahasan Sri Mulyani

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab mengenai perlindungan industri TPT dalam negeri. Menurutnya, kebijakan BMAD sudah dirapatkan dalam sidang kabinet bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Adapun, langkah ke depannya, penerapan tarif —untuk produk-produk teksil, garmen, alas kaki, elektronik, keramik dan tas — masih menunggu surat keputusan yang berlaku antara Kemendag maupun Kemenperin.

"Kami akan merespons dengan melakukan langkah-langkah yang sudah diatur oleh undang-undang. Apakah menerapkan bea masuk atau measure yang lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ini terutama berkaitan dengan keinginan untuk bisa memberikan perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri dari persaingan yang adil dan tidak wajar terutama dari barang-barang dari negara-negara yang memiliki surplus [produksi]" tegasnya.

(prc/wdh)

No more pages