"Bea masuk tindakan pengamanan [BMTP/safeguard] atas impor produk benang [juga berlaku] 4 tahun hingga Mei 2026. Lalu, bea masuk tindakan pengaman atas tas impor dan tirai ini selama 3 tahun berlaku hingga Mei 2026. Ada juga BMTP atas impor pakaian yang berlaku hingga November 2024," sambungnya.
Dia menegaskan penerapan biaya antidumping dengan nilai yang lebih tinggi juga akan diterapkan bilamana lonjakan impor dari negara tertentu yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Kemenkeu pun telah melakukan harmonisasi dengan berbagai pihak atas dugaan banjir dumping produk pertekstilan ini.
Secara umum, pemerintah disebutnya telah mentapkan bea masuk dari nilai produksinya masing-masing sebesar 5%—10% untuk benang, 10%—15% untuk kain lembaran, 22%—25% untuk karpet dan permadani, 25% untuk tirai, dan 20%—25% untuk pakaian jadi.
"Jadi basis kebijakan BMAD yang ditetapkan pemerintah yang kami sedang review masukan dari indsutri khususnya tekstil," jelasnya.
Pembahasan Sri Mulyani
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab mengenai perlindungan industri TPT dalam negeri. Menurutnya, kebijakan BMAD sudah dirapatkan dalam sidang kabinet bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Adapun, langkah ke depannya, penerapan tarif —untuk produk-produk teksil, garmen, alas kaki, elektronik, keramik dan tas — masih menunggu surat keputusan yang berlaku antara Kemendag maupun Kemenperin.
"Kami akan merespons dengan melakukan langkah-langkah yang sudah diatur oleh undang-undang. Apakah menerapkan bea masuk atau measure yang lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ini terutama berkaitan dengan keinginan untuk bisa memberikan perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri dari persaingan yang adil dan tidak wajar terutama dari barang-barang dari negara-negara yang memiliki surplus [produksi]" tegasnya.
(prc/wdh)