Logo Bloomberg Technoz

Soal Tuntutan Tarif Impor Tekstil, Begini Penjelasan Srimul Cs

Pramesti Regita Cindy
27 June 2024 14:40

Penyitaan pakaian bekas impor di Penimbunan Pabean Dirjen Bea & Cukai, Cikarang, Bekasi, Selasa (28/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Penyitaan pakaian bekas impor di Penimbunan Pabean Dirjen Bea & Cukai, Cikarang, Bekasi, Selasa (28/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan pemerintah telah banyak memberikan kebijakan fiskal, khususnya untuk indiustri tekstil dan produk tesktil (TPT), salah satunya dengan penerapan bea masuk antidumping (BMAD).

Adapun, instrumen fiskal khusus tekstil yang dilakukan oleh Kemenkeu, diklaim telah sesuai dengan perjanjian antidumping dan Peraturan Pemerintah No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

"BMAD terhadap pakaian ini sudah diteprakan berkali-kali sejak 2010 dan terakahir ditetapkan lagi 2022 yang berlaku hingga 2027. Itu BMAD terhadap produk serat pakaian," jelas Febrio dalam konfrensi pers bulanan APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

Untuk diketahui, dumping merupakan praktik perniagaan tidak sehat (unfair trade) yang dilakukan suatu negara dengan cara menjual atau 'membuang' (dump) barang buatannya ke luar negeri, dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga di dalam negerinya.

Penjualan pakaian di Pasar Tanah Abang, Kamis (7/4/2024). (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Lebih lanjut, Febrio mengaku Kemenkeu senantiasa memantau dan meneliti isu lonjakan impor, sehingga instrumen kebijakan fiskal ini bisa melindungi industri pertekstilan dalam negeri sembari memberi ruang untuk meningkatkan daya saing.