Dalam petisi ini dijelaskan kronologi dari kejadian Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengalami serangan siber dalam bentuk ransomware belakangan ini.
Puncaknya, PDNS mulai tidak bisa diakses sejak Kamis, 20 Juni 2024. Akibatnya, layanan publik yang menggunakan data dari PDNS pun tidak bisa diakses, termasuk layanan Imigrasi.
Petisi ini juga berisikan mengenai kekecewaan pemerintah yang tak segera menyampaikan serangan ransomware terhadap sistem layanan PDNS 2 sealam tiga hari berturut-turut.
"Pemerintah lebih banyak diam dan tidak terbuka kepada publik tentang apa yang terjadi. Padahal, serangan siber dan dampaknya seharusnya termasuk informasi publik yang harus disampaikan dengan segera secara terbuka,"tulis dalam petisi tersebut.
Menurut pemantauan SAFEnet, selama dua tahun terakhir terjadi kebocoran data pribadi setidaknya 113 kali, yaitu 36 kali pada 2022 dan 77 kali pada 2023.
"Jumlah itu jauh lebih sedikit dibandingkan temuan lembaga keamanan siber Surfshak yang menemukan lebih dari 143 juta akun di Indonesia menjadi korban kebocoran data hanya sepanjang tahun 2023. Jumlah tersebut membuat Indonesia berada di urutan ke-13 secara global sebagai negara yang paling banyak mengalami kebocoran data," dikuip berdasarkan petisi tersebut.
"Untuk itu, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi harus mundur sebagai pertanggungjawaban dan meminta maaf secara terbuka terhadap situasi ini," kata petisi tersebut.
Selain itu, Kominfo dan BSSN juga harus mengaudit keamanan semua teknologi dan sumber daya manusia keamanan siber negara yang saat ini digunakan, bunyi petisi tersebut.
(dec/spt)