Redma tidak menampik bahwa kebijakan trade remedies tidak sepenuhnya bisa melindungi industri dalam negeri. Hal ini terjadi karena kebijakan BMTP dan BMAD selama ini hanya bisa dilakukan terhadap sebagian kode harmonized system (HS code).
Dalam kaitan itu, beberapa oknum bakal mengalihkan impornya kepada kode HS yang tidak terdampak BMTP dan BMAD.
Dengan demikian, upaya menyeluruh untuk melindungi industri dalam negeri juga dibutuhkan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Sekadar catatan, asosiasi pertekstilan menyebut bahwa permendag ini justru makin membuat industri tesktil dan produk tesktil (TPT) ini kian terpuruk, akibat akses impor barang pertekstilan murah kian mudah.
Namun, upaya pengamanan berupa penerbitan BMTP tetap mendesak untuk segera diterbitkan. Sebab, kebijakan safeguard itu bisa mengurangi tingkat impor dan membuat harga impor borongan menjadi terkerek.
Sebelumnya, Zulhas, sapaan akrab Mendag Zulkifli Hasan, menyebut Presiden Joko Widodo menyetujui kebijakan proteksi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) domestik melalui mekanisme BMTP atau safeguard, dan BMAD untuk produk impor tekstil.
Hal tersebut disampaikan Zulhas usai menghadiri rapat internal mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) industri tekstil, di Istana Kepresidenan, Selasa (25/6/2024).
Rapat itu juga turut dihadiri oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Dalam rapat tersebut, Zulhas juga memaparkan pengenaan trade remedies berupa BMTP dan BMAD akan diberlakukan kepada produk impor pakaian jadi, elektronik, alas kaki, hingga keramik.
"Mudah-mudahan besok sudah selesai, kemudian lusa, 3 hari kemudian pengenaan bea masuk BMTP dan BMAD bisa selesai," ungkap Zulhas dalam keterangannya di Istana Negara, dikutip Rabu (26/6/2024.
-- Dengan asistensi Dovana Hasiana
(dov/wdh)