Besaran iurann yang dipotong dari gaji pemberi pekerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Jadi besar iuran yang harus dipotong mencapai 3%. Rencananya pungutan ini akan dilakukan pada 2027. (roy) TAG Sri MulyaniBP TaperaFLPPPerumahan No more pages ← Prev article