Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Usul Perpanjang Restrukturisasi Kredit Covid, Ini Kata OJK

Azura Yumna Ramadani Purnama
27 June 2024 09:21

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Ja​sa Keuangan. Mahendra Siregar. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Ja​sa Keuangan. Mahendra Siregar. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan pihaknya akan mengkaji lebih dalam mengenai perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang seharusnya selesai pada Maret 2024, diperpanjang hingga 2025.

Mahendra menyebut, dalam mencabut kebijakan tersebut, pihaknya telah memperhitungkan kecukupan modal perbankan, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), hingga kondisi likuiditas perbankan.

“Sudah dihitung dari segi kecukupan modal, pencadangan, maupun juga tidak mengganggu likuiditas dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit sudah dilihat, diperhatikan, dan dikawal,” kata Mahendra di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pertumbuhan kredit pada 2024 tercatat lebih tinggi jika dibandingkan capaian tahun lalu. Sehingga, menurut dia, tidak terdapat permasalahan jika kebijakan tersebut diberhentikan pada tahun ini.