Logo Bloomberg Technoz

Indriandhiny menulis dalam caption video, “Hati-hati kalau ditawari asuransi Axa Mandiri sama Bank Mandiri nanti uangnya dirampok.” Dini, pemilik akun viral itu, mengaku menjadi nasabah asuransi Axa Mandiri sejak 2017 lalu saat suaminya ditawari oleh tenaga Customer Service (CS) Bank Mandiri di Bandung. “Financial advisor Axa Mandiri tidak menjelaskan bahwa produk yang dibeli oleh suami saya adalah asuransi unit link dan tidak menjelaskan bahwa produk ini banyak potongannya,” tulisnya seperti dikutip, Senin (3/4/2023).

Ditawarkan sebagai tabungan

Ia tidak merasa curiga mengingat Axa Mandiri adalah anak usaha Bank Mandiri yang notabene BUMN terkemuka. Sekitar 6 bulan berselang, Dini tertarik membeli asuransi yang sama. “Sama dengan sebelumnya, financial advisor itu tidak menjelaskan bahwa produk itu unit link. Disebutnya itu tabungan,” kata Dini.

AXA Mandiri tidak berdiam diri. Anak usaha PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) itu memberikan klarifikasi. Dalam postingan di Instagram @Indriandhiny tentang kasus tersebut, akun verified AXA Mandiri memberi pernyataan. “AXA Mandiri menyesalkan narasi postingan negatif dan tendensius yang Bapak lakukan di media sosial, dengan memposisikan diri menjadi korban dari perusahaan kami,” tulis AXA Mandiri, Kamis (30/3/20230) seperti dikutip dari akun media sosial tersebut.

AXA Mandiri menjelaskan, dalam proses penyelesaian keluhan yang diajukan oleh nasabah, perusahaan mengaku selalu bersikap kooperatif mulai dari saat keluhan diajukan pada 9 Desember 2022 hingga proses mediasi dengan financial advisor dan tim AXA Mandiri pada 3 Februari 2023 di Bandung. "Termasuk juga saat nasabah memilih mengadukan masalah ke BPKN hingga dilakukan mediasi pada 6 Februari," tulis AXA Mandiri.

"Yang kenyataannya, setelah melihat fakta-fakta, termasuk dokumentasi yang telah Bapak tanda tangani yang kami sampaikan, tidak ada kewajiban bagi kami untuk memenuhi tuntutan Bapak,” jelas anak usaha Bank Mandiri itu.

Lebih lanjut provider asuransi itu menyatakan, sangat menyesalkan bahwa nasabah telah memprovokasi publik dengan informasi yang tidak benar dan berpotensi melanggar UU ITE dan UU lainnya.

(rui)

No more pages