Logo Bloomberg Technoz

Adapun, dasar hukum mengenai relaksasi ekspor PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 31 Desember 2024, dari seharusnya 31 Mei 2024.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Selain AMMN, Freeport juga masih menunggu surat izin ekspor konsentrat tembaga hingga Desember 2024.

Kementerian Perdagangan mengatakan belum menerima surat rekomendasi ekspor konsentrat tembaga untuk PTFI dari Kementerian ESDM.

Dengan demikian, Kemendag juga belum bisa menerbitkan SPE untuk raksasa tambang tembaga yang mendapatkan relaksasi ekspor dari Mei hingga Desember 2024 tersebut.

“Belum ada [rekomendasi ekspor untuk PTFI dari Kementerian ESDM],” ujar Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Andri Gilang Nugraha kepada Bloomberg Technoz, Selasa (25/6/2024).

Adapun, tahapan agar PTFI bisa melakukan ekspor usai Mei 2024 adalah mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM, mendapatkan SPE dari Kemendag dan mendapatkan penetapan bea keluar (BK) dari Kementerian Keuangan

(dov/wdh)

No more pages