Logo Bloomberg Technoz

“Bukan hadiah, bukan serta-merta diberikan tanpa syarat. Namun semua apa yang dilalui oleh badan usaha yang lain itu pun harus dilakukan, yaitu adanya persyaratan teknis, yang mana persyaratan tersebut sama tadi dengan badan usaha pada umumnya,” ujar Lana. 

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan badan usaha milik Nahdlatul Ulama, yang tengah berproses, bakal mengelola WIUPK yang merupakan eks lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC); anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Grup Bakrie.

Namun, Bahlil tidak menjelaskan dengan lengkap perihal cadangan yang bakal dikelola oleh badan usaha NU tersebut.

"Minggu besok sudah selesai ya urusannya. Insyallah [pekan depan], doain ya. Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, berapa cadangannya? Nanti tanya begitu kita sudah kasih, baru tanyain mereka aja," ujar Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (7/6/2024). 

Syarat dan Kriteria 

1.Pengajuan oleh ormas keagamaan dalam bentuk badan usaha (PT). 

2. Membayar KDI. 

3. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. 

4. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. 

5. Badan usaha dilarang bekerjasama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

6. Penawaran WIUPK pada angka 1 berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah berlaku. 

(dov/frg)

No more pages