ESDM Sebut PBNU Tetap Harus Bayar Kompensasi Tambang
Dovana Hasiana
26 June 2024 19:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan memiliki kewajiban untuk membayar Kompensasi Data Informasi (KDI) usai mendapatkan kewenangan mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUPK).
“Jadi nanti kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan WIUPK tersebut tentunya ada kewajiban membayar yang namanya KDI,” ujar
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria dalam agenda Diskusi Fraksi PAN DPR RI secara virtual, Rabu (26/6/2024).
Sejalan dengan itu, pemerintah, yang diprakasai Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), juga tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.
Proses revisi tersebut memang tengah berjalan, tetapi sebagai gambaran, Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi bakal memiliki kewenangan untuk memberikan WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan.
Dalam kesempatan tersebut, Lana kembali menggarisbawahi terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk pengelolaan WIUPK.