Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota DPR RI menyoroti pemberian opini ‘Wajar Dengan Pengecualian’ (WDP) terhadap laporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satunya memuat indikasi kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menjelaskan, dalam laporan yang diterbitkan BPK disebutkan bahwa terdapat permasalahan anggaran OJK mengenai pembiayaan gedung sebesar Rp400 miliar.
Ia menyebut, gedung tersebut hingga kini tak dimanfaatkan oleh OJK, sehingga terdapat indikasi pembiaran yang dapat merugikan negara.
“Makanya tidak salah BPK menyampaikan dasar opini wajar dengan pengecualian, ini sangat memalukan lembaga OJK yang membuat pengaturan, memeriksa industri, tapi dia sendiri tidak akuntabel,” ujar Mekeng dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK, Rabu (26/6/2024).
Ia menegaskan bahwa laporan BPK tersebut menunjukan indikasi kerugian negara, sehingga perlu dibawa ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Bahkan, menurutnya, jika OJK tidak melaporkan hal tersebut ke aparat maka akan terdapat pelaporan dari pihak lain bahwa terdapat kerugian dalam OJK.
Dengan begitu, ia menyarankan kepada OJK untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengkonsultasikan dan menindaklanjuti kepada pihak-pihak yang berwenang.
“Padahal di sini ada aparat penegak hukum; KPK, Polri, Kejaksaan. Legal opinion, konsultasi, tidak diberikan. Sehingga OJK ini yang kami dirikan susah payah jadi cacat hanya karena pemimpinnya tidak mau ambil keputusan,” ujar Mekeng.
Menanggapi itu, Mahendra menjelaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan berbagai cara untuk memanfaatkan gedung tersebut, utamanya pada periode 2019-2022.
Ia mengungkap bahwa telah terdapat kesepakatan untuk memanfaatkan gedung tersebut sehingga pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dan telah dilaporkan kepada BPK.
“Berkaitan dengan kemungkinan untuk masuknya kedalam ranah penegakan hukum, dapat kami laporkan bahwa sejak hal ini ditemui bahwa lembaga-lembaga penegak hukum sudah melakukan katakanlah proses terhadap isu ini,” pungkas Mahendra.
(azr/lav)