Dengan begitu, ia menyarankan kepada OJK untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengkonsultasikan dan menindaklanjuti kepada pihak-pihak yang berwenang.
“Padahal di sini ada aparat penegak hukum; KPK, Polri, Kejaksaan. Legal opinion, konsultasi, tidak diberikan. Sehingga OJK ini yang kami dirikan susah payah jadi cacat hanya karena pemimpinnya tidak mau ambil keputusan,” ujar Mekeng.
Menanggapi itu, Mahendra menjelaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan berbagai cara untuk memanfaatkan gedung tersebut, utamanya pada periode 2019-2022.
Ia mengungkap bahwa telah terdapat kesepakatan untuk memanfaatkan gedung tersebut sehingga pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dan telah dilaporkan kepada BPK.
“Berkaitan dengan kemungkinan untuk masuknya kedalam ranah penegakan hukum, dapat kami laporkan bahwa sejak hal ini ditemui bahwa lembaga-lembaga penegak hukum sudah melakukan katakanlah proses terhadap isu ini,” pungkas Mahendra.
(azr/lav)