Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya, pada bidang pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon dialokasikan sebesar Rp983,68 miliar.

Sementara pada bidang pengawasan sektor peransuairan, penjaminan, dan dana pensiun direncanakan senilai Rp589,95 miliar.

Pada bidang pengawasan sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya dipatok sebesar Rp445,20 miliar.

Lalu, pada bidang pengawasan Sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto sebesar Rp145,46 miliar.

Pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen dipatok senilai Rp501,23 miliar. Sedangkan untuk audit internal dan manajemen risiko senilai Rp249,49 miliar.

Selanjutnya, untuk kebijakan strategis senilai Rp2,32 triliun yang pengalokasiannya terbagi untuk kantor pusat OJk dan kantor daerah OJK, masing-masing senilai Rp486 miliar dan Rp1,84 triliun.

“Untuk bidang kebijakan strategis yang membawahi kantor daerah yang paling tidak 1.500 pegawai. Untuk pusat Rp486 miliar dan OJK daerah Rp1,84 triliun,” ujar Mirza.

Dia menjelaskan tingginya RKA 2025 diakibatkan OJK memiliki dua sumber penerimaan pada tahun depan. Hal itu, disebabkan peraturan Undang-Undang P2SK yang mengatur penambahan kewenangan dan fungsi OJK, sehingga berdampak pada penambahan anggaran untuk kegiatan inti.

Ia merinci, pada RKA 2025, diproyeksikan OJK akan memperoleh penerimaan senilai Rp16,6 triliun, bersumber dari penerimaan 2024 Rp8,07 triliun dan proyeksi penerimaan 2025 senilai Rp8,52 triliun.

“Jadi bahwa kami menerima penerimaan, memang khusus 2025 itu karena ada dua iuran sehingga terlihat besar. Tapi 2026 akan kembali normal, 2026 kami akan menerima dari 2026 saja. Ini hanya 2025,” ucapnya.

(azr/lav)

No more pages