Logo Bloomberg Technoz

KPK Lapor, KY Buka Potensi Periksa Hakim Kasus Gazalba Saleh

Redaksi
26 June 2024 17:50

Gazalba Saleh (Dok. Komisi Yudisial)
Gazalba Saleh (Dok. Komisi Yudisial)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) membenarkan lembaganya telah menerima aduan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tiga hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yaitu Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan Sukartono.

Ketiganya adalah hakim yang sempat memimpin sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh hakim agung non aktif, Gazalba Saleh. 

"Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK tersebut ditujukan kepada Ketua KY," kata juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (26/6/2024).

Menurut dia, Ketua KY Amzulian Rifai telah memberikan disposisi kepada Tim Pengawasan Hakim (Tim Waskim) untuk melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi. Setelah itu, aduan tersebut akan diregistrasi ke dalam pemeriksaan lembaga penjaga marwah hakim tersebut.

"Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan laporan perkara tersebut menjadi prioritas," ujar Mukti.