KPK Buka Potensi Telusuri Uang Korupsi Basarnas ke PDIP
Muhammad Fikri
26 June 2024 17:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim terus berupaya melakukan penegakan hukum dengan metodologi mengikuti aliran uang atau follow the money dalam setiap kasus korupsi. Hal ini termasuk dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil 4WD dan Rescue Carrier Vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas) pada 2012-2018.
Pada kasus ini, penyidik akan menelusuri aliran uang korupsi yang diterima tiga tersangka yaitu kuasa pengguna anggaran dan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas 2009-2015, Max Ruland Boseke; pejabat pembuat komitmen dan Kepala Sub Direktorat Pengawakan dan Perbekalan Dit Sarana dan Prasarana Basarnas 2013-2014, Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Max sendiri adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP periode 2019-2024. Lembaga antirasuah tersebut mengklaim akan memeriksa ke mana pun aliran uang korupsi, termasuk kemungkinan masuk ke partai politik.
"Jadi uang-uang hasil tindak pidana yang kami kira atau kami duga hasil dari tindak pidana, ke mana saja uang itu mengalir, itu akan kita cari kita telusuri," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/6/2024).
"Dan pihak mana saja yang menerima, tentu juga akan kita konfirmasi. Jadi ke mana pun, apakah itu lembaga privat atau lembaga lain."