Ditemui secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan selain melakukan edukasi, pihaknya memang baru menindaklanjuti judi online dengan memblokir rekening-rekening terkait aktivitas ilegal tersebut.
Meskipun begitu, Mahendra menyatakan akan menindak secara tegas praktik judi online yang dalam praktiknya menggunakan instrumen sektor jasa keuangan, sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pihaknya.
“Keinginan kami untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan di seluruh sektor jasa keuangan tidak ada pengecualian, tapi persisnya terkait industri yang mana kami harus tau pasti tidak bisa menduga-duga,” tutur Mahendra saat ditemui pada lokasi yang sama.
Sebagai tambahan, dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Mahendra menyebutkan bahwa pemberantasan judi online menjadi salah satu tantangan eksternal yang dihadapi pihaknya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.
“Penanganan entitas ilegal, baik pinjaman online ilegal, investasi ilegal atau bodong dan transaksi keuangan ilegal seperti judi online,” ujar Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (26/6/2024).
Mahendra menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan, penegakan hukum, dan perizinan, pihaknya telah melakukan penguatan pengawasan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.(APU PPT) dan penindakan terhadap lebih dari 5.000 rekening terkait judi online.
“5.000 lebih rekening perbankan yang dibekukan dan dimasukan dalam aplikasi Sigap untuk disebarluaskan kepada seluruh bank dan dijadikan pendalaman lebih lanjut mengenai profil dari pemegang rekening,” kata Mahendra.
(azr/lav)