Logo Bloomberg Technoz

Demikian pula, pada kasus-kasus yang proses pembuktian dan pencarian alat buktinya cukup sulit; seperti berada di luar negeri dan lainnya. Sehingga, kasus-kasus tersebut butuh waktu yang lebih panjang pada proses penanganannya.

Sebelumnya, KPK sebenarnya sudah menyatakan akan kembali menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) kasus dugaan gratifikasi eks wamenkumham, tanpa menyebut nama Eddy Hiariej. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada informasi terbaru tentang penanganan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK pun sempat menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan berkas PT CLM di Kemenkumham. Satu tersangka adalah Direktur CLM yaitu Helmut Hermawan yang telah ditahan KPK. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah Eddy Hiariej; serta dua rekannya Yogie, dan Yosi sebagai penerima gratifikasi. 

(fik/frg)

No more pages