Logo Bloomberg Technoz

Enggan SP3, KPK Kukuh Lanjutkan Kasus Korupsi Eddy Hiariej

Muhammad Fikri
26 June 2024 16:30

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (kemenkumham.go.id)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (kemenkumham.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pengusutan atau penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tetap berlanjut. 

Hal ini disampaikan meski lembaga antirasuah tersebut belum juga menetapkan kembali guru besar Universitas Gadjah Mada tersebut sebagai tersangka; sejak status tersebut digugurkan pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 Januari 2024.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani oleh KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (26/6/2024).

"Selama perkara itu tidak atau belum dihentikan penyidikannya, tentu itu kami masih berkomitmen untuk menyelesaikannya."

Menurut dia, KPK tak pernah menghentikan pengusutan kasus hanya karena durasi penangannannya berlangsung panjang atau lama. Lembaga antirasuah tersebut telah membuktikan tetap melakukan pengusutan pada kasus-kasus yang tersangkanya kabur atau menjadi DPO.