“Insya Allah [siap], sejak kejadian dulu BSI kami sudah banyak melakukan perubahan dan enfecormentnya juga lebih kuat,” tutur Dian.
Dengan begitu, Dian memastikan bahwa lumpuhnya sistem PDN tidak mempengaruhi transaksi digital perbankan. Ia juga menyatakan, OJK terus melakukan pengecekan secara rutin di lapangan untuk mengantisipasi risiko yang mungkin muncul.
“Tidak ada masalah, jadi kan sudah banyak aturan yang kami keluarkan yang namanya residensi sudah kami tangani dengan baik. Jadi pengawas IT kami juga ada di lapangan untuk cek secara rutin mudah-mudahan tidak ada masalah,” tutup Dian.
Sebagai informasi, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengakui gangguan yang terjadi pada PDN sejak pekan lalu terjadi karena serangan ransomware Lockbit 3.0. Bersamaan dengan serangan itu, peretas juga mengirimkan permintaan uang tebusan sebesar 8 juta dollar AS atau setara Rp 131,6 miliar. Namun, sejauh ini pemerintah tidak mengambil opsi untuk membayarnya.
Gangguan yang terjadi pada server Pusat Data Nasional (PDN) merembet ke berbagai kegiatan pemerintah dan aktivitas layanan publik. Pada Senin (24/6/2024) kemarin BSSN mengkonfirmasi terjadi serangan berbentuk Braincipher Ransomware, hasil pengembangan terbaru dari Ransomware LockBit 3.0 di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Ternyata dalam waktu relatif berdekatan beberapa data diduga telah dibocorkan oleh grup hacker, seperti dipublikasikan akun media sosial X @FalconFeeds.io. Akun ini kerap memposting daftar peretasan dari seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Data yang diretas di antaranya seperti data DPR, Data Kementerian Perhubungan, Data BAIS TNI, Data Inafis Polri, Data Anggota Polri, Data Mahkamah Agung.
(azr/lav)