Logo Bloomberg Technoz

PDN Bobol, OJK Pastikan Layanan Perbankan Aman

Azura Yumna Ramadani Purnama
26 June 2024 15:30

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan tidak terkait dan masuk dalam Pusat Data Nasional (PDN) yang bersifat sementara. PDN mengalami gangguan peretasan sejak pekan lalu dan sempat membuat lumpuh sistem keimigrasian RI.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menegaskan bahwa industri perbankan tidak terpengaruh atas diretasnya PDN. Ia menjelaskan, sistem perbankan berbeda dengan sistem PDN yang dimiliki pemerintah.

“Tidak ada-tidak ada [dampak], kita [industri perbankan] tidak masuk ke sistem itu,” ujar Dian saat ditemui awak media di kompleks DPR RI, Rabu (26/6/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa industri perbankan telah mempersiapkan diri untuk mengantisipasi serangan siber.

Terlebih, sejak kejadian lumpuhnya sistem Bank Syariah Indonesia (BSI), OJK dan perbankan telah melakukan peningkatan sistem keamanan yang dimiliki.