Berdasarkan penelusuran KPK, adanya indikasi praktek korupsi yang sama yaitu pengurangan kualitas bansos pada program tersebut. Terduga pelakunya pun sama yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren.
Menurut Tessa, penyidik KPK kembali menetapkan Ivo sebagai tersangka dalam kasus bansos presiden. Ivo menjalankan tindak pidananya dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) yang menguasai sebagian besar distribusi bansos pada BSB dan bansos presiden.
Pada kasus BSB sendiri, Ivo telah mendapatkan vonis dari PN Tipikor Jakarta yaitu penjara selama 13 tahun; denda Rp1 miliar subsider penjara 12 bulan; dan denda uang pengganti Rp120,11 miliar.
(red/frg)
No more pages