Logo Bloomberg Technoz

Pembenahan Unit Link Oleh OJK Belum Selesaikan Masalah

Ruisa Khoiriyah
05 April 2023 11:31

Axa Mandiri.(Dok. Axa Mandiri)
Axa Mandiri.(Dok. Axa Mandiri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus-kasus nasabah unit link yang merasa dirugikan oleh cara penjualan produk terus bermunculan. Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenahi industri asuransi unit link, termasuk mewajibkan registrasi ulang produk unit link oleh penyedia asuransi, dinilai belum akan menjawab persoalan mendasar. 

Data OJK mencatat, sampai saat ini baru 50% perusahaan yang melakukan registrasi ulang produk unit link mereka atau sekitar 31 perusahaan. Berdasarkan regulasi yang diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022, tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau dikenal dengan unitlink. 

Aturan itu berlaku efektif 14 Maret lalu sehingga perusahaan asuransi yang tidak mendaftarkan ulang produk unit link mereka dilarang untuk menjual produk tersebut. Namun, untuk produk yang sudah terlanjur terjual sebelum aturan itu diberlakukan, OJK membolehkan tetap berjalan hingga jatuh tempo. 

Menurut Freddy Pieloor, pengamat industri asuransi, langkah OJK mewajibkan registrasi ulang produk unit link di pasar belum akan memadai dalam menyelesaikan karut marut unit link yang sering kali memicu kontroversi dengan kemunculan nasabah yang merasa dirugikan. Ada persoalan mendasar yang lebih krusial dibenahi oleh regulator supaya kasus-kasus kerugian nasabah unit link tidak lagi terjadi pada masa mendatang.

“Pembenahan produk dan pemasaran produk ini seharusnya dimulai dari desain produk yang seimbang bagi kepentingan perusahaan dan konsumen. Jangan sampai produk asuransi, dalam hal ini unit link, lebih menguntungkan sisi perusahaan asuransi,” kata Freddy yang menulis buku "Dosa-Dosa Unit Link" itu.