Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami kasus judi online yang mungkin menjerat anggota DPR. Hal itu dilakukan agar praktik pidana judi online tidak menyebar ke seluruh kelompok dan profesi masyarakat.
“Kita juga ingin tahu anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online? Ya kita minta infonya di DPR ini kan ada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa disampaikan itu pak,” kata Habiburokhman dalam rapat dengan pendapat dengan PPATK, Rabu (26/6/2024).
Politikus Partai Gerindra itu menyebut, DPR memiliki ketentuan kode etik sehingga dapat melakukan pendekatan sebelum terjadi pelanggaran hukum pidana. Pendekatan tersebut dapat berupa persuasif terlebih dahulu sebelum sampai kepada tindakan represif.
“Mengingat ini adalah tergolong tindak pidana pekat, penyakit masyarakat artiya pelakunya banyak banget kalau semua represif penjara kita nggak cukup tapi itulah peran PPATK,” ucap Habiburokhman.
(mfd/ain)